MA Tanggapi Isu soal PK Moeldoko: Majelis Hakim Belum Ada, Kok Ditebak?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menanggapi berbagai isu soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat. Spekulasi hasil putusan sebelumnya dilontarkan oleh Denny Indrayana dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Apa kata MA?
“Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong, dan majelisnya masih kosong, alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu,” kata juru bicara MA, Suharto, kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

MA menyampaikan akan memproses PK tersebut sesuai aturan di kepaniteraan hingga divonis majelis.”Nanti setelah distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan,” terang Suharto.

MA memastikan putusan diketok berdasarkan fakta sidang. Dia menekankan vonis bukan berdasarkan opini masyarakat.

“Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang. Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya,” pungkas Suharto.

Komentar