Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Terkait Batas Usia Calon Wakil Kepala Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Astro Alfa Liecharlie mengajukan uji materiil terkait batas usia calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota di Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pertama uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD 1945 berlangsung di Ruang Sidang Panel pada Selasa (2/7).

Example 300x600

Astro, yang merupakan pemohon perorangan, mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur menghalangi hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Menurut pandangan pemohon, batas usia minimal yang wajar dan adil untuk calon wakil gubernur tidak boleh lebih dari 29 tahun, sedangkan untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota, batas minimal seharusnya tidak lebih dari 24 tahun.

Pemohon berpendapat bahwa perbedaan satu tahun lebih rendah tersebut mencerminkan asas rasionalitas dan keadilan untuk menegaskan kedudukan jabatan yang lebih rendah.

“Pemohon menghormati kewenangan pembentuk undang-undang dalam open legal policy, namun pemohon tetap berpedoman pada angka yang telah ditetapkan, yaitu minimal 30 tahun untuk calon gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon bupati dan calon walikota,” ujar Astro dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam nasihatnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar pemohon menguraikan hak konstitusional yang tereliminasi oleh berlakunya undang-undang tersebut.

“Jika pemohon berniat maju sebagai wakil gubernur, buktikan upaya ke arah itu. Jika didukung partai politik, sampaikan sejauh mana komunikasi yang telah dilakukan,” kata Saldi.

“Selain itu, di negara mana di dunia ini terdapat perbedaan batas usia dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti yang diinginkan pemohon?” tanya Saldi.

Saldi menegaskan bahwa pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga 14 hari ke depan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024, kepada Kepaniteraan MK.

Komentar