Menteri ATR/BPN: Sertifikat SHGB dan SHM di Laut Tangerang Layak Dibatalkan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa seluruh sertifikat tanah yang diterbitkan atas area laut di Perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Nusron melalui keterangan resminya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut Nusron, pihaknya sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap sertifikat-sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa wilayah di luar garis pantai, yang merupakan properti publik (common property), tidak boleh dialihfungsikan menjadi properti pribadi.

“Kami sedang meninjau ulang seluruh sertifikat yang berada di luar garis pantai. Wilayah pantai adalah properti bersama yang tidak dapat disertifikasi menjadi milik pribadi. Karena itu, sertifikat semacam ini jelas melanggar prosedur dan aturan material,” jelas Nusron.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran prosedural dan material ini menyebabkan sertifikat tersebut dianggap cacat hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun dapat dicabut langsung oleh Menteri ATR/BPN tanpa perlu melibatkan pengadilan.

“Karena cacat itu, berdasarkan PP no 18 tahun 20212021 selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun, maka menteri ATR/BPN berhak mencabutnya tanpa proses dan perintah pengadilan. Kalau sudah berusia lebih 5 tahun harus proses pengadilan. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada 2022 dan 2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun, karena itu cukup untuk syarat meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan kawasan pesisir tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga properti publik dari penyalahgunaan. Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah pelanggaran di masa depan.

Komentar