JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengurus Pusat Muhammadiyah mengusulkan agar pengelolaan tambang lebih baik dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) daripada diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Syahrial Suandi, salah satu perwakilan Muhammadiyah, dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Syahrial menyoroti Pasal 51 huruf b dalam revisi UU Minerba yang memungkinkan UMKM memperoleh konsesi tambang, termasuk dari wilayah usaha pertambangan (WUP). Namun, ia menilai kebijakan ini kurang tepat jika diterapkan.
“Dalam rangka hilirisasi, WUP mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha swasta. Namun, apakah tidak lebih baik jika pengelolaan ini dipercayakan kepada BUMN saja?” ujar Syahrial.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan tambang membutuhkan modal dan manajemen yang besar, yang bisa menjadi beban berat bagi UMKM. Menurutnya, ada risiko UMKM akan terjebak dalam utang untuk mengelola tambang.
“Jika diberikan kepada swasta atau bahkan PMA (Penanaman Modal Asing), ujung-ujungnya akan berutang ke bank. Hal ini akan menjadi tantangan besar. Kami berpikir lebih baik BUMN yang memegang izin ini,” jelasnya.
Muhammadiyah berharap revisi aturan tersebut mempertimbangkan keberlanjutan dan kapasitas pengelolaan tambang agar manfaatnya lebih optimal untuk negara.
Komentar