JurnalPatroliNews – Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan susunan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), DPR menyetujui Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Misbakhun menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3/2026) telah menyepakati secara musyawarah mufakat lima nama yang akan mengisi posisi strategis di OJK untuk periode lima tahun ke depan.
Selain Friderica dan Hernawan, DPR juga menetapkan sejumlah pejabat untuk posisi eksekutif penting di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sementara itu, Dicky Kartikoyono dipercaya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Adapun posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Kripto diisi oleh Adi Budiarso.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil uji kelayakan tersebut.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan persetujuan, sehingga susunan Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR.













