PDIP Tekankan Pemerintah Tunduk Sepenuhnya pada UU IKN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) secara konsisten dan tanpa penyimpangan.

Pernyataan ini merespons sikap politik Partai Nasdem yang mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan IKN.

Said menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan dan pengelolaan IKN harus mengikuti aturan yang sudah disepakati dalam UU IKN, tanpa ditarik ke ranah politisasi atau tekanan opini publik.

“Sudah ada undang-undangnya. Jalankan saja sebagaimana isinya. Jangan dibelok-belokkan, harus lurus sesuai bunyi UU,” ucap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa UU IKN merupakan hasil musyawarah antara legislatif dan eksekutif. Karena itu, pemerintah berkewajiban menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

“Ini hasil mufakat DPR dan pemerintah, bukan keputusan sepihak. Jadi pelaksanaannya harus sesuai dengan perundang-undangan,” tambahnya.

Di sisi lain, Nasdem sebelumnya mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mulai berkantor di IKN. Tujuannya, agar infrastruktur yang telah dibangun tidak dibiarkan terbengkalai dan tetap termanfaatkan.

“Kalau tidak digunakan, biaya pemeliharaannya akan tinggi. Kami menyarankan Wapres mulai berkantor di IKN sebagai langkah awal menghidupkan aktivitas,” ujar Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa, dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.