JurnalPatroliNews – Jakarta – Pedagang kecil yang tergabung dalam Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
PP 28/2024 yang mengatur pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan ini melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari institusi pendidikan.
Ketua Umum Keris, Ali Mahsun, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai masa depan pedagang kecil yang sangat bergantung pada penjualan rokok eceran untuk kelangsungan hidup mereka. Menurut Ali, peraturan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi rakyat kecil dan dapat meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran di Indonesia.
“Banyak pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Secara luas, hal ini akan menambah jumlah pengangguran di negara ini,” ujar Ali, Sabtu (3/8).
Komentar