Pemerintah Gelontorkan Insentif PPN DTP Rp2,6 Triliun untuk Tekan Harga Tiket Pesawat


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama dua bulan. Kebijakan ini ditempuh guna menahan lonjakan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul kenaikan harga avtur yang telah mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026.

“PPN ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk program ini, atau sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Dengan adanya subsidi tersebut, kenaikan harga tiket pesawat diharapkan dapat ditekan di kisaran 9 hingga 13 persen.

“Ini agar kenaikan harga tiket tetap terkendali, tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan kepada penumpang. Kenaikan tarif fuel surcharge untuk pesawat jet maupun propeller kini mencapai hingga 38 persen.

Sebelumnya, kenaikan biaya tambahan tersebut hanya berada di kisaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.

Airlangga menegaskan, kebijakan PPN DTP dan penyesuaian fuel surcharge merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang berlaku selama dua bulan ke depan.

Ia juga menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi global, khususnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang turut memengaruhi harga energi dunia.

“Kami akan terus evaluasi, terutama terkait perkembangan geopolitik dan dampaknya terhadap harga energi,” pungkasnya.