Pemerintah Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan, Belum Pertimbangkan Moratorium

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlanjut tanpa rencana penghentian sementara atau moratorium.

Penegasan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai tanggapan atas berbagai masukan, termasuk usulan dari Partai NasDem yang mempertanyakan kelanjutan proyek ambisius tersebut.

Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menghentikan sementara pengerjaan IKN.

“Segala saran tentu kami dengarkan, namun hingga kini sikap pemerintah tetap konsisten, yaitu menyelesaikan pembangunan IKN sesuai agenda yang telah ditetapkan,” ujar Prasetyo di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Pengerjaan Infrastruktur Terus Dikebut

Prasetyo menambahkan, Otorita IKN saat ini tengah fokus menuntaskan arahan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur inti. Ia menargetkan bahwa dalam tiga tahun ke depan, sarana vital untuk menjalankan roda pemerintahan bisa tuntas dibangun.

“Hitungannya, dalam tiga tahun mendatang, infrastruktur penting—baik untuk eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—harus rampung. Ini menjadi prasyarat sebelum pemindahan ibu kota secara resmi ditetapkan melalui Keppres,” terangnya.

Menurut dia, kesiapan fisik sangat krusial agar proses pemindahan ibu kota negara berlangsung dengan landasan yang kuat.

Tanggapan terhadap Wacana Penundaan

Pernyataan Mensesneg ini muncul sebagai jawaban atas munculnya sejumlah usulan yang mendorong pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan moratorium atau penyesuaian skala proyek berdasarkan kondisi fiskal nasional.

Salah satu pihak yang mengemukakan pandangan tersebut adalah Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Ia menyarankan agar proyek IKN dikaji ulang dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan negara, serta mengusulkan opsi menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu.

Saan juga menilai bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara sebaiknya tetap dipertahankan untuk sementara waktu, sampai ada perubahan resmi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.