JurnalPatroliNews | Jakarta – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya tanpa sepengetahuan Presiden.
Menurut Prasetyo, setiap proses penegakan hukum di Indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak bergantung pada persetujuan Presiden.
“Kita kembalikan saja kepada proses hukum yang berlaku. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita serahkan kepada mekanisme hukum,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Bantah Klaim Harus Ada Izin Presiden
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara harus memperoleh izin Presiden terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan maupun proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mensyaratkan adanya persetujuan Presiden.
“Saya rasa tidak ada ketentuan bahwa pada tahap pemeriksaan harus seizin Presiden. Semua kembali kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Hotman Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya sempat mengira Presiden Prabowo mengetahui proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ia menyebut Presiden disebut tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut.
Hotman juga menyampaikan pandangannya bahwa Febrie merupakan salah satu pejabat yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam penyelamatan aset negara melalui tugasnya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Hotman, keberhasilan Satgas PKH mengembalikan potensi aset negara menjadi alasan dirinya mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat kliennya.
Dalam kesempatan itu, ia bahkan mempertanyakan mengapa proses penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai substansi perkara di luar proses penyidikan yang sedang berlangsung.









Komentar