Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut.

“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).

Melalui regulasi tersebut, seluruh platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital.

Pramono menilai, konsumsi konten digital tanpa pengawasan berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang belum cukup usia.

“Ancaman yang timbul karena anak-anak mengonsumsi konten yang belum sesuai usia pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta berencana segera menyusun aturan turunan dari PP tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.

Penyusunan regulasi ini akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta guna memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta, nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” pungkas Pramono.