Pemprov DKI Tunggu Arahan Pusat Terkait Penerapan WFH ASN


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk mengadopsi kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan Pemprov.

“Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah pusat,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).

Terkait hari pelaksanaan WFH, Pramono memastikan kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan pada hari Rabu. Hal ini karena Rabu telah ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi umum bagi ASN di Jakarta.

“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan hari WFH akan diputuskan setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi resmi, dengan mempertimbangkan efektivitas kebijakan serta kebiasaan yang telah berjalan di lingkungan ASN DKI.

Sebagai informasi, pemerintah pusat tengah merancang kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas layanan publik sekaligus menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global.

Pemprov DKI memastikan akan menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut agar tetap selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di ibu kota.