Pengangkatan Adies Kadir Dipersoalkan, MKMK Diminta Tak Intervensi Keputusan DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menuai polemik setelah sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil melayangkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, langkah tersebut dinilai tidak seharusnya berujung pada intervensi terhadap keputusan politik DPR RI.

Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa proses pengangkatan Adies Kadir merupakan kewenangan konstitusional DPR sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu, MKMK diminta menghormati keputusan yang telah diambil DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Trubus dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Trubus, dari perspektif ketatanegaraan, keputusan DPR bersifat otonom dan sah secara hukum selama berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Keputusan DPR itu merupakan kewenangan konstitusional. Selama dijalankan sesuai mandatnya, lembaga lain seharusnya menghormati,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip pemisahan kekuasaan menuntut adanya sikap saling menghargai antarlembaga negara, baik legislatif maupun yudikatif. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi justru diharapkan mendukung keputusan DPR terkait penunjukan hakim konstitusi dari unsur legislatif.

“Negara berjalan dengan prinsip checks and balances, bukan saling menegasikan. Setiap lembaga perlu saling menopang agar sistem ketatanegaraan berjalan sesuai UUD 1945,” kata Trubus.

Lebih lanjut, Trubus menilai polemik yang berkembang saat ini tidak lagi berkutat pada mekanisme seleksi Adies Kadir di Komisi III DPR RI, melainkan telah bergeser ke ranah personal. Ia menilai persoalan tersebut sebenarnya tidak menjadi perhatian utama publik.

“Isunya sekarang lebih mengarah pada personalisasi, bukan pada substansi prosedural yang dipersoalkan secara luas oleh masyarakat,” katanya.

Trubus juga menanggapi wacana perluasan kewenangan MKMK agar tidak hanya menangani pelanggaran etik hakim, tetapi juga dapat menilai proses pengangkatan hakim konstitusi. Menurutnya, gagasan tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa perubahan regulasi.

Ia menegaskan bahwa kewenangan MKMK hanya dapat diperluas melalui revisi undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Tanpa payung hukum baru, MKMK tidak memiliki legitimasi untuk mengadili proses penunjukan hakim MK.

“Kalau ingin memperluas kewenangan MKMK, maka regulasinya harus diubah terlebih dahulu. Tidak bisa melangkahi aturan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, kelompok Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan pihaknya meminta MKMK menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.