Perludem Desak Jokowi Koreksi Pernyataan Terkait Kepala Negara Boleh Berpihak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perludem, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, menekan Presiden Joko Widodo untuk mengoreksi pernyataannya yang menyatakan bahwa kepala negara dan pemerintahan boleh berpihak dalam Pilpres 2024, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Khoirunnisa Agustyati, Direktur Perludem, mengemukakan kekhawatirannya bahwa pernyataan tersebut bisa menjadi alasan bagi Jokowi, para menteri, dan pejabat negara lainnya untuk aktif berpartisipasi dalam kampanye dan menunjukkan dukungan dalam Pemilu 2024.

“Terlebih lagi, Presiden Jokowi secara jelas memiliki konflik kepentingan langsung terkait dengan kemenangan Pemilu 2024,” kata Khoirunnisa, pada Selasa (24/1).

Konflik kepentingan tersebut, menurutnya, terkait dengan fakta bahwa putranya, Gibran Rakabuming Raka, adalah calon wakil presiden nomor urut 2, yang mendampingi Prabowo Subianto.

Perludem menegaskan bahwa netralitas aparat negara sangat penting untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur, dan demokratis. Khoirunnisa juga merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 yang memperbolehkan kampanye yang melibatkan presiden dan menteri selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, Perludem menyoroti Pasal 282 yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam konteks ini, jika ada tindakan oleh presiden yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu merupakan pelanggaran pemilu, asalkan dilakukan tanpa cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.

Khoirunnisa juga menjelaskan ketentuan Pasal 283 yang melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah kampanye.

Oleh karena itu, Perludem mendesak Presiden Jokowi untuk mengoreksi dan mencabut pernyataannya guna menjaga integritas Pemilu 2024.

“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya, karena hal ini berpotensi merusak integritas penyelenggaraan pemilu dan mengurangi aspek demokratisnya,” tegas Khoirunnisa.

Komentar