Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 10 Juli 2024 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan bahwa Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan.
Dalam berkas permohonan yang diakses melalui laman MKRI, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan ambang batas perolehan suara parlemen dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Pemohon mengklaim mengalami kerugian konstitusional karena aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tersebut. Pemohon merasa suaranya sia-sia karena perolehan suara sah PPP secara nasional dalam pemilu anggota DPR RI 2024 hanya sebesar 3,87 persen atau 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil), sehingga Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menafikan hak Pemohon dalam pemilu anggota DPR 2024.
Sebelumnya, PPP juga berupaya untuk lolos parliamentary threshold melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Mei lalu.
Komentar