Permohonan PPP untuk Uji Ambang Batas Parlemen Ditolak Lagi oleh MK


JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Pasai. Alasan penolakan ini karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah oleh MK.

Permohonan ini berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya mengenai ambang batas perolehan suara parlemen atau parliamentary threshold.

“Permohonan Pemohon dinyatakan gugur,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (30/7).

Suhartoyo menjelaskan bahwa persidangan pendahuluan telah dijadwalkan pada 9 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. Sebelum persidangan, MK menerima surat permohonan bertanggal 15 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon mencabut atau menarik kembali permohonan tersebut.

Untuk mengonfirmasi surat permohonan penarikan kembali, MK memanggil Pemohon secara sah dengan surat Panitera Mahkamah bertanggal 28 Juni 2024. Sehari sebelum sidang, Juru Panggil Mahkamah mengonfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan WhatsApp, namun Pemohon tetap tidak hadir.

Komentar