JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti proses penyusunan peraturan baru terkait pinjaman online (pinjol) yang sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, regulasi yang dibuat harus mengutamakan aspek keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.
“OJK perlu tegas dalam menyusun aturan mengenai pinjaman online, dengan prioritas utama pada perlindungan dan keamanan rakyat. Jangan sampai semakin banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol,” ungkap Puan dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (15/7).
Ketua DPP PDIP ini menjelaskan bahwa literasi masyarakat Indonesia mengenai aturan pinjaman online masih kurang memadai. Hal ini menyebabkan banyak orang terperangkap dalam jerat utang pinjol dan menghadapi kesulitan.
“Dalam kenyataannya, semakin banyak masyarakat yang terlilit utang pinjol. Oleh karena itu, edukasi menjadi sangat penting untuk melindungi mereka agar tidak jatuh dalam situasi gagal bayar,” tambahnya.
Data dari OJK menunjukkan bahwa hampir 5 persen masyarakat Indonesia terlilit utang pinjol. Berbagai masalah sosial juga muncul akibat praktek pinjol yang membebani masyarakat demi keuntungan. Bahkan, beberapa kasus bunuh diri dilaporkan terjadi karena tekanan utang pinjol.
Saat ini, Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sudah masuk tahap penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI, direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Komentar