Polemik Empat Pulau, Tantangan Nyata Usai Retret Kepala Daerah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Menteri Dalam Negeri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, terkait pemindahan administrasi empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara kembali memicu ketegangan antara dua provinsi tersebut. Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 mencantumkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai pulau yang beralih ke Sumut.

Pakar politik Adi Prayitno menilai, sengketa wilayah ini merupakan batu ujian bagi komitmen para kepala daerah usai digelarnya retret bersama di Magelang, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai forum penguatan sinergi antardaerah.

“Retret itu kan semestinya jadi ajang menyamakan pandangan dan menyelesaikan potensi konflik antardaerah. Sekarang kita bisa lihat, apakah semangat itu benar-benar terimplementasi atau hanya formalitas,” ujar Adi dalam siaran kanal YouTube miliknya pada Minggu, 15 Juni 2025.

Adi menyarankan DPR RI untuk segera turun tangan, memanggil seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri hingga gubernur Aceh dan Sumatera Utara, guna merumuskan solusi damai secara terbuka.

“Jangan sampai keputusan ini memperpanjang ketegangan. DPR bisa berperan sebagai mediator yang netral untuk mendorong dialog yang solutif,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung aspek hukum dari kebijakan ini, dengan menyatakan bahwa langkah Mendagri tersebut berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila terbukti menimbulkan kerugian administratif atau politis bagi salah satu pihak.

“Masalah ini sensitif, karena berkaitan dengan identitas wilayah dan kebanggaan daerah. Maka diperlukan ruang dialog yang jujur dan terbuka, bukan saling klaim tanpa solusi,” tegasnya.

Adi menekankan pentingnya pendekatan yang harmonis dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat di kawasan perbatasan.

Komentar