JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilaporkan telah memilih calon menteri untuk kabinet periode 2024-2029, termasuk untuk Kementerian Penerimaan Negara, sebuah kementerian baru yang akan dibentuk.
“Badan Penerimaan Negara menjadi Kementerian Penerimaan Negara. Menteri nya sudah ada,” kata Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, dikutip Rabu (9/10/2024)
Kementerian Penerimaan Negara merupakan hasil pecahan dari Kementerian Keuangan, yang akan berfokus pada pengelolaan pajak, bea cukai, serta penerimaan negara non-pajak (PNBP).
Awalnya, lembaga ini direncanakan bernama Badan Penerimaan Negara, tetapi diputuskan untuk menjadi kementerian dengan struktur baru.
Beberapa nama telah disebut-sebut sebagai calon kuat untuk posisi menteri ini, termasuk Anggito Abimanyu, Bambang Brodjonegoro, dan Budi Gunadi Sadikin. Dalam APBN 2025, target penerimaan negara di bawah pemerintahan Prabowo dipatok sebesar Rp 2.996,9 triliun, dengan target penerimaan pajak mencapai Rp 2.189,3 triliun.
Hashim menegaskan bahwa target tersebut realistis dan didasarkan pada masukan dari Bank Dunia. Tim Prabowo juga berencana untuk meningkatkan rasio pajak menjadi 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan penekanan pada penegakan hukum di bidang perpajakan untuk menutup potensi kebocoran penerimaan.
“Karena penegakan aturan di Indonesia belum maksimal. Di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apalagi. So waktu itu World Bank ketemu tim saya mengatakan tidak ada alasan anda tidak akan reach Kamboja dan Vietnam,” ucap Hashim.
“It’s the matter of time and will, Cara-caranya ada pakai AI pakai IT dan kita akan capai 23%, kita akan tunjukkan kepada anda, Bank Dunia siap sedia bantu kita capai 18%, capai 23% kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak,” tegasnya.
Hashim juga menyampaikan bahwa pemerintahan Prabowo memiliki rencana untuk menurunkan tarif pajak badan dari 22% menjadi 20%, mendekati tarif di Singapura dan Hong Kong. Penurunan ini diharapkan akan mendorong daya saing ekonomi Indonesia tanpa mengorbankan target penerimaan negara.
“Tarif pajak 22% hendaknya kita turunkan menjadi 20%, mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama lagi,” tandas Hashim.
Komentar