Presiden Prabowo Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengusulkan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Langkah ini dilakukan melalui pengajuan dua surat presiden (surpres) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memberikan pertimbangan sekaligus persetujuan terhadap usulan tersebut.

“Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai permintaan abolisi atas nama Tom Lembong telah kami bahas dan disetujui,” ujar Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Sementara itu, untuk Hasto Kristiyanto, pengampunan diberikan melalui amnesti sebagaimana tercantum dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal sama, yakni 30 Juli 2025.

“Pemberian amnesti ini mencakup total 1.116 orang, dan saudara Hasto termasuk di dalamnya,” jelas Dasco.

Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan hasil dialog dan koordinasi resmi antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian abolisi maupun amnesti sepenuhnya berada dalam koridor konstitusi, dengan persetujuan parlemen sebagai prasyarat sahnya kebijakan tersebut.

“Proses konsultasi dan persetujuan atas surat dari Presiden ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional yang telah diatur dengan jelas,” pungkasnya.