Ragam Respon Soal UU Ciptaker, Pimpinan DPR: Bagi Yang Menolak Bisa Gugat Ke MK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Dasco mengingatkan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa menempuh jalur hukum. Hal ini menindaklanjuti beragam respons dari masyarakat terkait pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang oleh DPR.

“Kan gini, bagi yang kemudian menolak Perppu menjadi Undang-Undang kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dasco mengatakan belakangan ini melihat kejadian kurang mengenakkan terkait penolakan Undang-Undang Ciptaker ini. Ia berharap penolakan bisa dilakukan melalui jalur konstitusi.

“Daripada kemudian ya, ada kita lihat beberapa kejadian yang menurut saya kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan sesuai konstitusi,” ujar Dasco.

Sebelumya, DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja kini telah resmi menjadi Undang-Undang.

Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.

Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Komentar