Said Didu Dilaporkan ke Polisi, Mahfud MD Ingatkan Polisi untuk Profesional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Said Didu, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini mendapatkan perhatian publik setelah dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kelompok.

Ia dilaporkan setelah terlibat dalam mendukung warga Tangerang yang terdampak oleh proyek strategis nasional, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Dukungan terhadap Said Didu pun mengalir, salah satunya dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang menyuarakan pendapatnya melalui media sosial X pada Sabtu, 16 November 2024.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya akan melawan segala upaya yang berpotensi mengkriminalisasi Said Didu.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan Said Didu adalah bagian dari usaha untuk membantu warga yang tergusur akibat proyek PIK-2, khususnya dalam hal pembebasan tanah yang dinilai tidak adil.

“Said Didu berbicara mengenai ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten. Tanah tersebut dihargai sangat rendah, hanya sekitar Rp 50.000 per meter persegi,” jelas Mahfud.

Mahfud yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa upaya Said Didu bukan tanpa alasan. Sebab, harga penggantian tanah jauh dari nilai yang adil jika dibandingkan dengan kemampuan belanja para petugas yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Petugas yang meratakan tanah bisa membeli minuman seharga Rp 100.000 sekali beli, sementara harga pengganti tanah sangat jauh dari itu,” tambahnya.

Mahfud kemudian mengingatkan polisi untuk bertindak dengan profesional terkait laporan yang ditujukan kepada Said Didu.

Polisi, menurut Mahfud, memang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan, tetapi keadilan dan hak konstitusional masyarakat untuk beraspirasi dan mengkritik seharusnya tetap dijaga.

“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi untuk memastikan semuanya jelas. Namun, hak untuk mengkritik dan mengungkapkan pendapat adalah hak konstitusional, dan polisi harus memastikan bahwa pengaduan ini ditangani secara profesional. Tidak semua laporan harus berujung pada perkara pidana,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi, merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan aparat hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.

“Jangan halangi aspirasi masyarakat. Tugas intelijen bukan untuk menginteli rakyat, tetapi untuk mengawasi musuh negara,” tegas Mahfud.

Komentar