Selama Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Menkumham: Negara Hadir Beri Perlindungan Kebebasan Beragama

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menyatakan bahwa Kebebasan Beragama adalah Non-Derogable Rights. Negara tidak bisa melarang Aliran atau Agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

Pernyataannya tersebut disampaikan saat menjadi pembicara kunci di Webinar Internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa (21/12).

Hal tersebut, selaras dengan UUD 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup Signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J. “Pasal 28E Ayat satu menegaskan, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” jelas Yasonna secara virtual dari ruang kerjanya, di Jakarta.

Menurutnya, tujuan pembentukan Negara adalah untuk melindungi Hak warga Negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi, baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama.

Namun demikian, semakin majunya kebebasan beragama menimbulkan masalah yang lebih kompleks, karena ruang berekspresi semakin besar.

Komentar