Sengketa Pilkada Tangsel 2024 Berlanjut ke MK, Paslon 02 Ajukan Gugatan PHPU

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Kendati Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 telah usai, dinamika politik di kota tersebut belum sepenuhnya reda. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan.

Ruhamaben menyebutkan, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang disebutnya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Kami mengajukan permohonan untuk mencari keadilan atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada ini. Ada beberapa hal yang kami anggap melanggar hukum, sehingga perlu diselesaikan melalui proses hukum,” ujar Ruhamaben dalam keterangan persnya, Rabu (11/12/2024).

Permohonan gugatan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ruhamaben menjelaskan, gugatan ini sepenuhnya diserahkan kepada tim hukum dan advokasi untuk ditindaklanjuti di pengadilan. “Kami percayakan semua prosesnya kepada tim. Mereka yang akan menangani perkara ini di MK,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq Mizan, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami telah merekapitulasi hasil perolehan suara pada 5 Desember 2024. Pasangan nomor urut 01, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, berhasil meraih 354.027 suara, unggul atas pasangan nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta, yang memperoleh 212.740 suara,” jelas Taufiq.

Taufiq juga menyatakan keyakinannya bahwa proses Pilkada sudah berjalan dengan transparan dan adil. “Kami menghormati langkah hukum yang diambil pihak pemohon, dan siap memberikan seluruh data yang diperlukan dalam persidangan di MK,” tambahnya.

Dinamika sengketa hasil Pilkada ini akan menjadi ujian penting bagi demokrasi di Tangerang Selatan. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu.

Komentar