Soal Endar, Ini Alasan KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Eks Pegawai Minta: Jangan Buat Gaduh

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pencopotannya dari Dirdik KPK. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta KPK tidak membuat gaduh.

“KPK jangan buat gaduh. Datangi saja Ombudsman kan dekat jalan kaki juga bisa,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini meminta KPK memberikan contoh sebagai penegak hukum. Menurutnya, KPK tidak memiliki wewenang dalam mempertanyakan wewenang dari Ombudsman.

“KPK sebagai penegak hukum harus memberi contoh bagaimana kehidupan bernegara berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Bukan ranah KPK menginterpretasikan kewenangan Ombudsman,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan pemanggilan dari Ombudsman seharusnya menjadi momen KPK untuk memberikan klarifikasi yang runut perihal polemik pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Bahwa Ombudsman mengundang KPK atas laporan Brigjen Endar artinya Ombudsman memberikan kesempatan kepada KPK untuk mengklarifikasi pemberhentian dan pencopotan yang bersangkutan sebagai Direktur Penyelidikan. Jika KPK merasa benar, mengapa takut datang?,” katanya.

Yudi juga mengungkit sikap pimpinan KPK yang bersedia mendatangi Ombudsman saat kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun hal itu tidak diterapkan kembali di polemik kasus pencopotan Endar.

“KPK trauma ketika dulu Ombudsman berhasil membongkar adanya maladministrasi proses TWK saat menyingkirkan 57 pegawai terbaiknya. Saat itu saja KPK datang ke Ombudsman, kok sekarang tidak kan ini aneh,” katanya.

Komentar