Soal Endar, Ini Alasan KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Eks Pegawai Minta: Jangan Buat Gaduh

Alasan KPK Tak Penuhi Panggilan Ombudsman

Ombudsman mengungkap KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menilai Ombudsman tidak memiliki wewenang mengusut kasus Endar.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan polemik pemberhentian Endar dari KPK tidak masuk ke ranah pelayanan publik. Kasus itu, menurut Cahya, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman,” kata Cahya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Menurut Cahya, proses rekrutmen hingga purna tugas tiap pegawai KPK merupakan bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) KPK. Proses itu bukan bagian dalam pelayanan publik.

“Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” katanya.

Cahya mengatakan KPK tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Ombudsman setelah meyakini kasus pencopotan Endar seharusnya tidak menjadi wewenang dari Ombudsman.

“Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun, berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” tutur Cahya.

Komentar