JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan selesai dalam beberapa waktu mendatang.
Untuk mempercepat tersusunnya aturan turunan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masukan dan saran terkait isu substansi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (14/11).
“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/non-ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Azwar Anas menguraikan terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN. Di antaranya, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.
Anas memaparkan hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.
“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Anas.
Masih dalam kerangka transformasi manajemen ASN, Anas menyampaikan arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2023 yang fokus pada empat hal.
Fokus tersebut antara lain, pelayanan dasar, optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, dan pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Komentar