Tiba-tiba P3K Laporkan Mahfud MD ke Bawaslu, Soal Ini..!

Sebelumnya, Ia mengingatkan, ajakan memilih itu disampaikan oleh Mahfud dalam pantun yang dibacakan saat sambutan usai mendapat nomor urut peserta Pilpres 2024. Ia menegaskan, hal itu tidak boleh dilakukan lantaran belum memasuki masa kampanye.

“Dalam kampanye yang dilakukan itu terkait dengan pantun yang disampaikan oleh paslon nomor 3 yaitu calon Wapres Mahfud Md beliau menyampaikan pantun, yaitu mengajak,” tuturnya.

Saat ini menurutnya, P3K membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Bawaslu Jumat lalu, di antaranya link YouTube video KPU RI serta link berita media online. “Kita bawa bukti media, kemudian link TV dari channel YouTube nya KPU, terus berita-berita online yang kami sampaikan, ada beberapa bukti kami sampaikan,” paparnya.

Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Cak Imin turut dilaporkan atas dugaan ucapan mengajak pada saat pengundian nomor urut.

“Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan pilih nomor 1, karena dengan mengutarakan nomor 1 telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi, di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya,” ujar perwakilan APD Rahmansyah di Bawaslu RI.

Komentar