Tom Lembong Minta Dibebaskan, Sebut Kasusnya Sarat Kepentingan Politik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kembali menegaskan bahwa tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya bukan murni persoalan pidana, melainkan sarat akan muatan politis.

Hal ini ia sampaikan dalam pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu malam, 9 Juli 2025.

Dalam pembelaannya, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.

“Yang mulia ketua dan anggota majelis hakim, perkara ini adalah kesempatan untuk membongkar praktik kriminalisasi yang menyamar dalam proses hukum, dan bisa berdampak serius pada kepercayaan dunia usaha serta investasi di Indonesia,” ujar Tom dalam pernyataan penutupnya.

Menurut Tom, perkara impor gula yang menyeret namanya dinilai banyak kalangan sebagai kasus bermuatan titipan politik, bahkan oleh mereka yang bukan pendukungnya secara politik.

Ia juga menyebut bahwa mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI delapan di antaranya menunjukkan sikap keberatan terhadap cara Kejaksaan menangani kasus ini.

Ia juga mengutip Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang pernah menyuarakan keprihatinan atas proses penangkapannya. Tom menyebut pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran akan munculnya persepsi publik bahwa kasusnya bernuansa dendam politik.

“Ketua Komisi III menyampaikan bahwa penangkapan saya pada Oktober tahun lalu bisa menimbulkan kesan adanya pembalasan politik dan meminta agar kejaksaan menjelaskan secara terbuka duduk perkara yang sebenarnya,” ungkap Tom.

Di hadapan hakim, Tom mengakui dirinya bukan pribadi yang sempurna, namun ia terinspirasi oleh berbagai tokoh yang berani berdiri menghadapi ketidakadilan. Ia berharap pengadilan bisa menempatkan keadilan di atas kepentingan mana pun.

“Saya mohon kepada majelis hakim agar saya dibebaskan sepenuhnya dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata Tom dengan penuh harap.

Mengakhiri pembelaannya, Tom turut menyampaikan doa bagi Indonesia dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara impor gula yang tengah disidangkan.

Tom Lembong sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar ia membayar denda sebesar Rp750 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan tambahan.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Tom dituding telah memberikan persetujuan impor tanpa melalui prosedur koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar