Usai Ikuti Sidang! Luhut Buka-bukaan: Demokrasi Bukan Berarti Bebas Memfitnah!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai mengikuti sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Luhut menjadi saksi atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Atas perbuatan itu, JPU menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Melalui akun Instagram-nya, Luhut menceritakan alasannya bersedia menghadiri sidang tersebut. Semua berawal dari percakapan di ruang keluarganya beberapa waktu lalu.”Sore hari ketika kami sekeluarga berbincang di ruang keluarga, cucu saya bertanya tentang tuduhan yang dialamatkan kepada saya yang bersumber dari video tersebut. Seketika saya merasa sangat sakit hati dan dirugikan mendengar anggapan yang diberikan kepada saya,” ujar Luhut.

“Sehingga dalam benak saya saat itu hanya terbersit pikiran “ini semua perlu diluruskan.” Itulah semangat yang mendorong saya untuk hadir memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur pagi ini,” lanjutnya.

Sebagai seorang perwira TNI dan pernah tergabung dalam Kopassus, Luhut mengatakan pantang untuk mengingkari apa yang dilakukan. Karenanya, menjaga reputasi dan integritas adalah prinsip hidup yang selalu dia pegang sejak menjadi prajurit sampai sekarang menjadi pejabat publik.

Komentar