Usai Putusan MK 60, KIM Bakal Gelar Rapat Khusus


JurnalPatroliNews – Jakarta – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berencana mengadakan pertemuan khusus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa putusan ini berpotensi mengubah dinamika politik dalam Pilkada 2024, khususnya terkait calon kepala daerah yang telah diusung oleh KIM Plus.

“Ya saya kira itu yang tadi saya katakan. Ini bukan hanya Jakarta. Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti,” kata Ahmad Doli di JCC, Senayan, Selasa (20/8).

Ahmad Doli juga menyarankan agar KIM Plus segera merencanakan rapat untuk membahas pemilihan calon kepala daerah pasca-putusan MK.

“Tentu saja, dari Partai Golkar dan Koalisi Indonesia Maju, kami harus mengadakan rapat,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa langkah selanjutnya akan ditentukan setelah isi putusan MK ditinjau dengan lebih mendalam.

“Kita harus memastikan dulu, karena saya belum menerima putusannya. Kadang-kadang dalam putusan ada frasa-frasa yang bisa mempengaruhi pelaksanaannya, apakah harus segera diberlakukan atau tidak,” pungkasnya.

Komentar