Wamenkop Ferry Ingin Seluruh Kopdes Merah Putih Kantongi Status Hukum Resmi Sebelum Juli

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menetapkan tenggat waktu akhir Juni 2025 sebagai target final agar seluruh koperasi desa memiliki badan hukum yang sah.

Ferry menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk merealisasikan target tersebut. Ia mengusulkan pembentukan posko koordinasi terpadu di setiap daerah agar proses pengajuan dokumen hukum koperasi bisa berlangsung lancar tanpa hambatan administratif.

“Perlu dukungan konkret dari Kemendagri agar perangkat daerah dapat segera mendirikan posko. Dengan begitu, proses pengunggahan dokumen ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bisa dipercepat,” jelas Ferry saat memimpin rapat terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Ia menargetkan 2.000 hingga 2.500 koperasi baru bisa diproses legalitasnya setiap harinya lewat kerja sama antara Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Satuan Tugas Nasional.

Ferry optimistis jika semua pihak bergerak serempak, maka seluruh 80 ribu unit Kopdes Merah Putih bisa berstatus badan hukum sesuai arahan Satgas Nasional sebelum Juni 2025 berakhir.

“Kalau ini berjalan optimal, maka cita-cita untuk menjadikan seluruh Kopdes sebagai entitas hukum yang resmi akan tercapai tepat waktu,” ujarnya.

Menurut data terbaru hingga Rabu, 4 Juni 2025, sudah ada 17.659 koperasi desa yang tengah mengurus legalitasnya. Sementara jumlah Kopdes yang telah dibentuk melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah mencapai 78.719 unit.

Ferry menyebut bahwa tahapan sosialisasi program ini telah selesai dilakukan secara nasional, dan kini waktunya eksekusi.

“Yang kita perlukan sekarang adalah kecepatan dalam menuntaskan proses legal formal. Ini bukan sekadar target administratif, tapi upaya membangun kemandirian ekonomi desa yang berbasis kelembagaan sah,” pungkasnya.

Komentar