JPU Bacakan Replik Soal Terdakwa H. Dani Bahdani dalam Sidang Pidana Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya


JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1  Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, JPU Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 dan selanjutnya bahwa seluruh dalil dan permohonan yang telah diajukan Penasihat Hukum Terdakwa maupun seluruh dalil Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., Bin H.M. Tojib didalam Nota Pembelaannya (Pledoi) tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Komentar