Dalam penangkapan ini, tim SFQR Lanal Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial IS (28 thn), I (22 thn), AJ (18 thn) dan AS (24 thn) yang merupakan warga Desa Sebotok dan Batu Aji beserta barang bukti satu unit hp bermerk vivo dan 15 poket narkoba berjenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku positif metamphetamine dan amphetamine dari hasil pengecekan urine oleh BNN Sumbawa. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya mereka telah mengkonsumsi dua poket sabu-sabu. Adapun modus yang dilakukan adalah para pelaku melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar berinisial IS yang mendapatkan barang tersebut dari Desa Serading Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa. Pelaku diduga telah melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya untuk proses hukum pelaku dan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu serta barang bukti lainya akan diserahkan ke Polres Sumbawa Besar guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Indonesia.
Komentar