JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
– Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.