JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hal ini disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, hari Kamis (19/9/24).
Proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek tersebut termasuk pekerjaan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun, lanjut Harli, empat orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM PIDSUS, adalah FR, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 hingga 2020; MM, Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama; EM, Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur; dan SBS, staf administrasi PT Delta Global Struktur.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan atas nama tersangka DP, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” terangnya.
Tim penyidik terus menggali informasi guna mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek strategis tersebut.
Komentar