JurnalPatroliNews – AS – Hakim federal di Delaware, Amerika Serikat, telah memutuskan bahwa Microsoft harus membayar sebesar 242 juta dolar AS (Rp3,8 Triliun) kepada pemilik paten IPA Technologies, setelah memutuskan bahwa perangkat lunak asisten virtual Cortana milik Microsoft melanggar paten IPA.
Sidang yang berlangsung pada hari Jumat (10/5/24) menghasilkan keputusan ini setelah sebuah uji coba selama seminggu menyimpulkan bahwa teknologi pengenalan suara yang digunakan oleh Microsoft telah melanggar paten yang dimiliki oleh IPA dalam konteks perangkat lunak komunikasi komputer.
Microsoft, tentu saja, tak tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak bersalah dan berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini.
“Kami tetap yakin bahwa Microsoft tidak pernah melanggar hak paten IPA dan akan mengajukan banding,” kata juru bicara Microsoft, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (11/5/24).
Gugatan ini sendiri diajukan oleh IPA pada tahun 2018, dengan tuduhan bahwa Microsoft telah melanggar paten terkait asisten digital pribadi dan navigasi data berbasis suara. Meskipun kasusnya sempat meluas, fokus akhirnya jatuh pada satu paten milik IPA. Namun, Microsoft tetap bersikeras bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan bahkan mempertanyakan keabsahan paten tersebut.
Menariknya, IPA sendiri adalah anak perusahaan dari Wi-LAN, sebuah perusahaan lisensi paten yang dimiliki bersama oleh Quarterhill, perusahaan teknologi asal Kanada, dan dua perusahaan investasi lainnya. Paten ini sendiri awalnya dibeli oleh Apple dari Siri Inc milik SRI International pada tahun 2010, dan teknologi yang terkandung di dalamnya menjadi salah satu fondasi dari asisten virtual Siri yang kita kenal sekarang.
Komentar