Majelis Umum PBB Tingkatkan Status Palestina Dengan Resolusi Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Meski belum bisa memberikan keanggotaan penuh, Majelis Umum PBB pada Sabtu (11/5/24) mengeluarkan resolusi untuk meningkatkan hak-hak Palestina yang saat ini berstatus negara pengamat.

Dalam pemungutan suara yang diadakan, 143 suara setuju dengan resolusi ini, sembilan menolak, dan 25 memilih untuk abstain.

Menurut laporan dari UN News, resolusi ini akan memberikan Palestina hak-hak baru di setiap forum PBB, dan akan mulai berlaku setelah sidang Majelis Umum PBB pada 10 September mendatang.

Berikut adalah beberapa perubahan status yang akan diberikan kepada Palestina pada akhir tahun ini:

Hak untuk ditempatkan di antara Negara-negara Anggota dalam urutan abjad

2. Hak untuk membuat pernyataan atas nama kelompok

3. Hak untuk mengirimkan proposal dan memperkenalkan amandemen

4. Hak mensponsori bersama proposal dan amandemen, termasuk atas nama kelompok

5. Hak untuk mengusulkan hal-hal yang akan dimasukkan dalam agenda sementara sidang biasa atau khusus dan hak untuk meminta dimasukkannya acara tambahan atau tambahan dalam agenda sidang biasa atau khusus

6. Hak anggota delegasi Negara Palestina untuk dipilih sebagai pejabat di sidang pleno dan Komite Utama Majelis Umum

7. Hak untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam konferensi-konferensi PBB dan konferensi-konferensi internasional serta pertemuan-pertemuan yang diadakan di bawah naungan Majelis Umum atau, jika diperlukan, badan-badan PBB lainnya.

Resolusi tersebut juga menilai bahwa Palestina layak untuk memperoleh keanggotaan penuh di PBB dan meminta Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan hal ini secara serius.

“Majelis Umum merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah ini dengan cermat,” demikian pernyataan tegas dari resolusi tersebut.

Komentar