Hapuskan Diskriminasi Perempuan dan Penuhi Hak Perempuan atas Pangan dan Kedaulatan Agraria

JurnalPatroliNews – Jakarta,-  Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) telah merilis Observasi Penutup (Concluding Observation) dari laporan periodik ke-8 Pemerintah Indonesia pada 15 November 2021.

Dalam pengamatannya, Komite menilai bahwa stereotip patriarki terhadap peran dan tanggung jawab perempuan yang berdampak pada diskriminasi dan pelanggengan subordinasi atas perempuan tetap mengakar kuat dalam keluarga dan masyarakat.

Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pemerintah yang mengeksklusi dan tidak melindungi hak-hak perempuan atas pembangunan dan sumber daya alam yang berhubungan erat dengan hak perempuan atas pangan dan kedaulatan agraria.

Salah satu kebijakan yang semakin memperparah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap hak perempuan atas pangan dan kedaulatan agraria adalah Omnibus Law (Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dengan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan aturan turunannya.

Dalam observasinya, Komite CEDAW menilai bahwa Omnibus Law memperparah diskriminasi terhadap perempuan melalui ranah ketenagakerjaan dan terkhusus untuk perempuan desa dan masyarakat adat (indigenous rural women). Senada dengan laporan yang diajukan FIAN Indonesia dan Solidaritas Perempuan kepada Komite CEDAW, Komite sepakat bahwa Omnibus Law dengan perubahan pasal-pasal yang mengatur upah, lembur, dan pensiun dapat mengancam kehidupan dan pekerjaan para perempuan Indonesia yang sudah rentan diskriminasi.

Komentar