Hapuskan Diskriminasi Perempuan dan Penuhi Hak Perempuan atas Pangan dan Kedaulatan Agraria

Rantai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan juga tidak terlepas dari gagalnya Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan agenda Reforma Agraria yang adil gender.

Meskipun Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, namun dalam kebijakan tersebut belum memasukan keadilan dan kesetaraan gender sebagai prinsip dalam pelaksanaan reforma agraria.

Belum ada konsiderasi gender atau mempertimbangkan situasi dan kondisi perempuan di Indonesia dalam konteks penyelenggaraan agraria, penataan aset dan akses, penyelesaian konflik agraria maupun dalam kelembagaan Reforma Agraria.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, FIAN Indonesia dan Solidaritas Perempuan, mendesak pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja dan menjamin hak-hak perempuan atas pangan dan kedaulatan agraria.

 Selain mencabut UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan dan FIAN Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk:

1. Menjamin posisi perempuan yang setara dengan laki-laki sebagai pemegang hak dalam UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana yang turut direkomendasikan Komite bagi Indonesia dalam Paragraf 42 poin (e);

2. Mereorganisasi struktur penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan sumber-sumber agraria sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No. 6/1960 dengan merealisasikan reforma agraria yang berkeadilan gender dan sosial.

3. Mematuhi seluruh rekomendasi Komite CEDAW untuk menjamin perlindungan hak dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan di berbagai sektor, termasuk hak perempuan atas pangan dan kedaulatan agraria.

Komentar