Dapat Fatwa Halal Dari MUI, Vaksin Sinovac Bisa Dipakai Buat Vaksin Booster

JurnalPatroliNews – Jakarta,-  Pemerintah membuka kesempatan vaksin Covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksin Sinovac untuk digunakan dalam program vaksinasi booster. Ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

“Kami hormati putusan Mahkamah Agung rekomendasi penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman dengan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk vaksin booster” kata Siti Nadia, Senin (25/4/2022).

Sebagai informasi MUI telah memberikan fatwa halal pada Sinovac tahun 2021 lalu yakni Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu ada juga Sinopharm dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Siti Nadia juga mengatakan vaksin yang digunakan di Indonesia juga telah digunakan di beberapa negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arah Saudi hingga Moroko.

 Menurutnya terbukti kasus Covid-19 bisa terkendali.

Selain itu dia juga mengingatkan dalam kondisi darurat, vaksin terbaik adalah yang tersedia. Ini bisa menyelamatkan jiwa sendiri, keluarga dan orang lain.

“Kita selalu ingat apa yang pernah terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada enam regimen vaksin yang mengantongi izin penggunaan darurat dari Badan POM. Dari Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Jannsen, dan Sinopharm.

Seluruh vaksin itu didapatkan dengan berbagai cara dan diperuntukkan untuk bisa digunakan masyarakat Indonesia. Siti Nadia juga mengatakan untuk masyarakat segera mendapatkan vaksin Covid-19 agar mengurangi tingkat fatalitas dan kematian.

“Tentunya agar masyarakat Indonesia segera vaksinasi agar supaya tingkat fatalitas dan kematian yang bisa kita tekan serendah mungkin dan dalam waktu secepat mungkin,” kata Siti Nadia.

Komentar