Dinyatakan Menang Gugatan Oleh Bawaslu, KPU Malah Putuskan 5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024. Ini Kenyataannya..!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Lima Partai Politik (Parpol), dinyatakan tidak lulus Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kelima Parpol itu adalah, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, mengungkapkan, ada sejumlah alasan dasar, mengapa lima Parpol tidak lolos Verifikasi Administrasi untuk Pemilu 2024.

“Parpol wajib mengikuti Verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024, ada perlakuan berbeda,” ungkapnya, Minggu (20/11/22).

Ia membeberkan, bagi Parpol Parlemen yang melampaui angka 4% pada pemilu sebelumnya, hanya memerlukan Verifikasi Administrasi. Sedangkan untuk Parpol Non-Parlemen dan baru, mereka harus mengikuti Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

“Jika Verifikasi Administrasi tidak memenuhi syarat, maka Parpol tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya, yakni Verifikasi Faktual,” bebernya.

Ia menjelaskan, dari hasil Verifikasi lima Parpol yang menggugat di Bawaslu RI itu, berdasarkan Regulasi yang berlaku, tidak lolos Verifikasi Administrasi.

“Kelima Parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022,” jelasnya.

“Sehingga proses pendaftaran Parpol, khususnya lima parpol tersebut sudah selesai, pada saat kami menyampaikan Verifikasi Administrasi perbaikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI,” lanjutnya.

Diketahui, Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menyebutkan, lima Parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu, ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang, tidak memenuhi syarat Administrasi.
Hal itu didasarkan pada dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024.

Komentar