JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas dugaan aliran dana suap yang melibatkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis. Lembaga antirasuah itu menyatakan, penyelidikan tak hanya berhenti pada penerimaan uang oleh sang bupati, tetapi juga akan memeriksa kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk ke partai politik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri ke mana saja uang yang diterima Abd Azis mengalir. “Kami sedang mendalami, apakah dana itu digunakan untuk membeli aset seperti properti atau mengalir ke partai politik dan pihak lain,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Pengusutan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga daerah: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Operasi tersebut terkait proyek peningkatan status RSUD Kelas D/Pratama di Koltim menjadi RSUD Kelas C.
Dalam OTT itu, total 12 orang diamankan. Di Kendari, petugas menangkap Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Ageng Dermanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Harry Ilmar, staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Nova Ashtreea, serta Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson.
Di Jakarta, enam orang turut diamankan, termasuk PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Andi Lukman Hakim, perwakilan PT PCP Deddy Karnady, Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo, Arif Rahman dan Aswin dari KSO PT PCP, serta Cahyana dari KSO PT PCP.
Sementara itu, di Makassar, KPK menangkap langsung Bupati Koltim Abd Azis dan ajudannya, Fauzan, tak lama setelah mereka menghadiri Rakernas Partai Nasdem.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka: Abd Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman. Perkara ini bermula pada Desember 2024 saat pihak Kemenkes bertemu lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar (basic design) RSUD yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proses penunjukan rekanan dilakukan tanpa lelang, termasuk untuk proyek RSUD Koltim yang dikerjakan Nugroho Budiharto. Pada Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan tender proyek RSUD tipe C. Dalam prosesnya, sejumlah pihak diduga memberikan uang pelicin kepada pejabat terkait.
Upaya “pengkondisian” proyek dilakukan Abd Azis bersama beberapa pejabat Pemkab Koltim agar PT PCP memenangkan tender senilai Rp126,3 miliar. Setelah kontrak diteken pada Maret 2025, serangkaian penarikan uang dilakukan, termasuk Rp2,09 miliar pada Mei–Juni 2025 dan Rp1,6 miliar pada Agustus 2025, yang sebagian diserahkan kepada staf Abd Azis.
Barang bukti uang tunai Rp200 juta juga diamankan dari Ageng Dermanto, yang disebut sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek.
KPK menegaskan akan mengusut semua pihak yang terlibat dan memastikan aliran dana dalam kasus ini terungkap hingga tuntas.














