JurnalPatroliNews | Jakarta – Meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan perkara korupsi mendorong DPR RI mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen calon kepala daerah. Perbaikan dinilai harus dimulai sejak proses penjaringan di partai politik hingga mekanisme pemilihan dalam Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza, menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum semata. Menurutnya, akar persoalan juga harus ditelusuri dari proses pencalonan yang melahirkan para pemimpin daerah.
“Tingginya jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem seleksi. Karena itu, evaluasi harus dimulai sejak proses rekrutmen di partai politik,” ujar Rycko di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Revisi UU Pemilu dan Pilkada Dinilai Mendesak
Rycko menegaskan, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada perlu menjadikan kualitas rekrutmen kepala daerah sebagai salah satu fokus utama.
Menurutnya, proses seleksi harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemberian rekomendasi partai politik, pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan pencalonan, hingga proses pemilihan oleh masyarakat.
Ia menilai setiap tahapan harus mampu memastikan calon yang diusung memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta bebas dari persoalan hukum.
“Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan calon yang diusung benar-benar layak memimpin sehingga tidak mencederai kepercayaan publik maupun nama baik partai,” katanya.
Biaya Politik Dinilai Jadi Pemicu Korupsi
Selain sistem rekrutmen, Rycko juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah secara langsung.
Menurutnya, kebutuhan pembiayaan kampanye yang besar sering kali menciptakan tekanan bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih, sehingga berpotensi membuka ruang praktik korupsi.
Ia menilai kondisi tersebut membuat calon yang memiliki sumber daya finansial lebih besar cenderung lebih kompetitif dibanding figur yang memiliki kapasitas dan integritas, tetapi terbatas secara ekonomi.
Usulkan Penguatan Kaderisasi Partai
Rycko juga mengkritisi fenomena munculnya calon kepala daerah yang baru bergabung ke partai politik dalam waktu singkat namun langsung memperoleh rekomendasi pencalonan.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat sistem kaderisasi di internal partai agar proses seleksi lebih mengedepankan kualitas kepemimpinan dibanding kekuatan finansial.
Selain memperketat proses rekrutmen, ia mengusulkan peningkatan standar persyaratan calon kepala daerah, termasuk dari sisi rekam jejak, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan.
Dorong Pembahasan UU Segera Dimulai
Rycko mengingatkan bahwa setiap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas (Plt), menurutnya, sering kali membuat pengambilan kebijakan strategis berjalan kurang optimal, terutama di tengah berbagai tantangan daerah seperti pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Atas dasar itu, ia mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera dipercepat dengan melibatkan akademisi, pakar, penyelenggara pemilu, partai politik, serta masyarakat.
“Kita membutuhkan sistem yang mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani oleh tingginya biaya politik yang berpotensi berujung pada praktik korupsi,” tegas Rycko.















Komentar