KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 M: Hotel hingga Apartemen

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK kembali melakukan penyitaan aset Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe. Ada tanah, hotel hingga apartemen. Nilainya mencapai Rp 60,3 miliar.

Penyitaan aset ini dalam rangka pengusutan dugaan korupsi gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe.

“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).

Ali menyebut, setidaknya ada 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik atau pun terkait dengan Lukas Enembe. Berikut rinciannya:

  1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jl. S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Provinsi Irian Jaya.
  2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Irian Jaya.
  3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Provinsi Irian Jaya.
  4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
  5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
  6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.
  7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

Ini penyitaan kesekian kalinya yang dilakukan KPK dalam kasus Lukas Enembe. Sebelumnya, penyidik telah menyita hotel di Papua senilai Rp 40 miliar. Juga sudah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.

Selain itu, penyidik menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe merupakan tersangka KPK dengan kasus berlapis. Dari dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang.

Pada kasus pokoknya, Lukas Enembe disangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Gubernur Papua dua periode itu diduga menerima suap miliaran rupiah.

Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Rijatono Lakka sudah menjalani proses persidangan. Dalam dakwaannya, Lakka disebut menyuap Lukas Enembe hingga Rp 35,4 miliar.

Komentar