JurnalPatroliNews– Jakarta.,- Korupsi dalam distribusi bantuan sosial (bansos) sembako yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo disorot karena dinilai merusak tujuan memberikan bantuan selama pandemi Covid-19.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa KPK sedang menyelidiki pengadaan bansos yang dibagikan oleh Presiden kepada masyarakat.
“Bantuan yang sedang diselidiki termasuk yang dibagikan oleh Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (30/6).
Menurut Tessa, paket bansos presiden berisi berbagai macam sembako seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan barang sembako lainnya.
“Tindakan para tersangka yang memanfaatkan situasi ini dengan mengurangi kualitas bansos, yang seharusnya sampai kepada masyarakat, telah merusak semangat pemerintah dan Presiden Jokowi dalam memberikan bantuan, terutama selama pandemi Covid-19,” tambah Tessa.
KPK bertekad untuk menyelesaikan penyelidikan ini dengan cepat dan membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kami sangat serius menangani tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Kerugian negara akibat korupsi pengadaan bansos presiden ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Sebelumnya, Ivo Wongkaren telah dihukum dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19 dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Komentar