JurnalPatroliNews – Jakarta – Visi Indonesia sebagai negara maju yang berorientasi pada pembangunan Indonesia-sentris menjadi latar belakang pemerintah melakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sehubungan dengan itu, pada Senin (21/08/2023), dilakukan penyerahan draf Rancangan UU (RUU) IKN oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa kepada Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Penyerahan draf RUU IKN ini disaksikan oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjabarkan beberapa pokok perubahan dalam RUU IKN. Perubahan RUU meliputi kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otoritas, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.
Secara khusus, Suharso Monoarfa kemudian menerangkan soal perubahan RUU yang berkaitan bidang pertanahan. “Latar belakang perubahan ditunjukkan untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah, terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan pemerintah. Kedua, menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN, dan ketiga mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah di wilayah IKN untuk lebih menarik investasi,” ungkapnya dalam Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan atas UU IKN, di Ruang Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, fungsi setiap bidang tanah di wilayah IKN perlu dijaga sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Perlunya penegasan atas ketentuan inilah yang menjadi latar belakang perubahan RUU IKN dalam bidang tata ruang.
“Lalu diperlukan ketentuan tentang konsekuensi kepada pembinaan tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang, berupa relokasi atau konsolidasi tanah,” lanjut Suharso Monoarfa.
Komentar