Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M, Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Hakim menurunkan nominal kewajiban eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate atau Johnny Plate mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS.

Dalam tuntutan jaksa Johnny diminta kembalikan uang negara Rp 17,8 miliar, tapi dalam vonis hanya Rp 15,5 miliar. 

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Rabu, 8 November 2023. 

Fahzal mengatakan, alasannya mengurangi kewajiban uang pengganti Johnny kepada negara menjadi Rp15,5 miliar, karena dalam persidangan terungkap, kader Partai NasDem itu hanya merugikan negara sesuai dengan vonis hakim. Hal itu juga sesuai dengan nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Johnny. 

“Menimbang bahwa pembelaan terdakwa dan penasehat hukum yang menyatakan perjalanan dinas menteri ke luar negeri menggunakan dana yang resmi sebesar Rp 1,4 miliar, atas itu majelis berpendapat perjalanan itu tidak dibebankan penggantiannya,” kata Fahzal. 

Fahzal mengatakan, dalam hal merugikan negara, Johnny hanya terbukti meminta dana tambahan untuk dana operasional tambahan staf menteri senilai Rp 500 juta setiap bulan sebanyak 20 kali sehingga total Rp 10 miliar. 

Selain itu, Johnny juga merugikan negara karena meminta dana untuk keuskupan dan Yayasan Katolik Kupang sebesar Rp 1,5 miliar. 

“Terhadap permintaan dana yang tidak sedikit tersebut majelis menilai bahwa terdakwa mengetahui proyek yang dilaksanakan oleh penyedia ada uang fee-nya,” kata Fahzal. 

Ditambah lagi, dakwaan soal Johnny Plate ikut memperkaya pihak lain juga telah terungkap dalam persidangan. “Setelah dianalisa ternyata yang dilakukan tersebut tergabung menjadi satu tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara,” kata Fahzal. 

Dalam dakwaannya jaksa menilai Johnny memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto Rp 453 juta, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta. 

Komentar