Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal ini disampaikan, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/2/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” kata Ketut.

Oleh karena itu, kedua orang saksi diperiksa yaitu DBS selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017 dan PBT selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 201.

Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMYTersangka AG dan Tersangka FG.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.