Lelang Aset Benny Tjokro Berhasil, Kejagung Kembalikan Rp129 Miliar ke Kas Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatatkan hasil signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui pelelangan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Pada pelaksanaan lelang terbaru, aset berupa apartemen dan tanah berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp129,15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pelelangan sejumlah aset yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mendukung proses pemulihan aset negara.

“Atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (31/7).

Dalam proses lelang tersebut, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp38.328.767.411. Nilai transaksi itu tercatat Rp620 juta lebih tinggi dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain apartemen, Badan Pemulihan Aset juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan total nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut bahkan melampaui harga limit sebesar Rp31,041 miliar, menunjukkan tingginya minat peserta lelang terhadap aset tersebut.

Secara keseluruhan, hasil penjualan kedua jenis aset itu mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.

Menurut Kejaksaan Agung, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara.

Meski berhasil memperoleh hasil penjualan yang cukup besar, Kejaksaan Agung menyebut masih terdapat sejumlah aset Benny Tjokrosaputro yang belum mendapatkan pembeli.

Rinciannya meliputi:

  • 74 unit apartemen yang akan kembali dilelang.
  • 16 bidang tanah yang juga akan dijadwalkan mengikuti proses lelang berikutnya.

Anang menegaskan seluruh aset yang belum terjual akan kembali dipasarkan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pelelangan dilakukan secara e-Auction melalui situs resmi lelang.go.id, menggunakan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik peserta.

Sistem tersebut memungkinkan peserta menyampaikan penawaran secara elektronik hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan server lelang nasional.

Kejaksaan Agung menilai mekanisme digital tersebut meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pelelangan barang rampasan negara.

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam dua perkara korupsi investasi yang menyita perhatian publik, yakni kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Dalam perkara Jiwasraya, ia dijatuhi pidana penjara seumur hidup serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Sementara dalam perkara ASABRI, pengadilan membebankan uang pengganti sekitar Rp12,6 triliun. Untuk perkara tersebut, tidak dijatuhkan pidana penjara tambahan karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menerima hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses pelelangan aset akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen negara dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Komentar